Empat Pelaku Pencurian Motor di Bandung Berhasil Ditangkap jajaran Polresta Bandung..
Sumber :
  • tim tvOne - Suhendar

Polisi Tangkap Pencuri Motor di Bandung, Pelaku Sudah 5 Kali Masuk Bui

Rabu, 13 April 2022 - 12:55 WIB

Bandung, Jawa Barat - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil menangkap empat pelaku pencurian motor dengan pemberatan (curat), satu orang pelaku diantaranya merupakan residivis lima kali masuk bui.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 6 April 2022 di Kp. Gajah Eretan, Desa Gajah Mekar, Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Kejadiannya di parkiran Pesantren Hidayatul Hikmah sekira pukul 20.00 pada saat korban sedang tarawih," katanya saat menggelar konferensi pers di Mapolresta Bandung, pada Rabu (13/4/2022).

Ia menambahkan pada saat korban selesai melaksanakan ibadah salat tarawih dan keluar membeli makanan. Korban baru menyadari kendaraan miliknya telah hilang.

"Korban ini sebelumnya telah diingati oleh temannya dan ditanya motor siapa itu yang lampunya menyala, namun yang bersangkutan tidak sadar. Setelah yang bersangkutan selesai salat tarawih dan keluar membeli gorengan melihat motornya tidak ada," ujarnya.

Setelah mengetahui kendaraan miliknya hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dari hasil laporan dan mendapatkan bukti-bukti, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran kepada empat tersangka. Tanpa butuh waktu lama, keempat pelaku yakni OH (20), S (20), I (21) dan RG (47) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung. 

"Dari keempat pelaku ini, salah satunya yang berinisial RG sudah lima kali residivis dan masuk bui dengan kasus yang sama dan ini perbuatan yang keenam kalinya," kata Kusworo.

Polisi berhasil menyita barang bukti berupa 8 mata astag, 3 kunci motor yang telah dimodivikasi, 1 gagang kunci T dan 16 unit kendaraan roda dua.

"Dan pada saat dilakukan penangkapan, anggota kami juga berhasil mengamankan sebanyak enam belas unit kendaraan roda dua berbagai merk. Dari beberapa barang bukti ini Insya Allah akan kami antarkan kerumah korban untuk pinjam pakai," tutupnya.

Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 6 Tahun penjara. (suh/mg1/ito)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral