news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Para tersangka TPPO pelaku penjual bayi.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Ditreskrimum Polda Jabar Ungkap Jaringan Perdagangan Bayi Internasional, 12 Tersangka Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang menjual bayi ke Singapura. 
Rabu, 16 Juli 2025 - 12:44 WIB
Reporter:
Editor :

Bandung, tvOnenews.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) berhasil mengungkap jaringan perdagangan bayi lintas negara yang menjual bayi ke Singapura

 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil mengamankan 12 orang sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan 6 bayi yang hendak diperjualbelikan.

 

Modus yang digunakan para pelaku adalah berkedok adopsi. Para tersangka terlebih dahulu menampung bayi di dua lokasi berbeda, yakni di Pontianak, Kalimantan Barat, dan Tangerang, sebelum akhirnya dikirim ke luar negeri, khususnya Singapura.

 

"Para pelaku memanfaatkan celah hukum dan menyamarkan kegiatan ini sebagai proses adopsi legal. Padahal, dari hasil penyelidikan, kegiatan ini merupakan perdagangan manusia," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, Senin malam (14/07/2025).

 

 

Sementara itu Dirreskrimum Polda Jawa Barat Kombes Pol Surawan mengatakan

 bayi-bayi tersebut dibeli dari orang tua kandungnya dengan harga bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga Rp11 juta per bayi. Para tersangka kemudian mengatur pengiriman ke luar negeri dengan memalsukan dokumen-dokumen.

 

 

"Kami saat ini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan internasional yang lebih luas, serta mengejar pihak-pihak yang terlibat di luar negeri. Ini adalah bentuk eksploitasi yang sangat serius terhadap anak-anak. Kami akan terus membongkar jaringan ini hingga ke akar-akarnya,"katanya.

 

 

Surawan mengatakan para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). 

 

"Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara."ungkapnya. 

 

(cep/ fis)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

11:47
15:11
07:39
18:33
03:26
01:19

Viral