news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Kapolres Garut AKBP Wirdhanto dan Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi berikan keterangan resmi tentang kasus duel barbar.
Sumber :
  • Taufik Hidayah

Duel Barbar Berdarah Garut. Polisi: "Keduanya Preman Pasar!"

"Diantaranya adalah rekaman CCTV lengkap yang memperlihatkan aksi pelaku MR ( Muhamad Ridwan) saat melakukan pungutan kepada pedagang. Kemudian ada rekaman saat Ridwan memukul H," kata Wirdhanto kepada wartawan, Kamis (17/3/22).
Kamis, 17 Maret 2022 - 15:44 WIB
Reporter:
Editor :

Garut, Jawa Barat - Polisi membuka fakta baru hasil penyidikan kasus duel barbar berdarah antara dua pria yang salah satunya mengalami putus lengan pada Minggu, 13 Maret lalu. Polisi menyatakan keduanya diketahui sebagai pemungut pungli dan calo angkutan umum.

Polisi memastikan bahwa Muhamad Ridwan pedagang yang juga ditetapkan sebagai tersangka merupakan pria preman yang juga melakukan pungli di pasar tumpah Jl Merdeka Garut, Jawa Barat. Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengatakan, ada sejumlah bukti baru yang ditemukan penyidik di lapangan.

"Diantaranya adalah rekaman CCTV lengkap yang memperlihatkan aksi pelaku MR ( Muhamad Ridwan) saat melakukan pungutan kepada pedagang. Kemudian ada rekaman saat Ridwan memukul H," kata Wirdhanto kepada wartawan, Kamis (17/3/22).

Kapolres menambahkan bahwa Ridwan bekerja membantu mertuanya berjualan sayuran di pasar. Namun di sisi lain, dia juga adalah anak buah P, seorang koordinator uang jatah lapak di Pasar Tumpah.

Saat kejadian, Hermawan berkunjung ke lokasi untuk menemui P. Ia kemudian protes lantaran tidak diberi proyek penarikan uang japrem (jatah preman) di sana.

"Di tengah perbincangan antara H dan P, R ini datang dan bertanya ada apa ini. Namun H menjawab 'diam kamu anak kecil. Setelah perbincangan tersebut, Hermawan kemudian bergegas. Di tengah langkahnya pulang, dia dihadang Ridwan dan keduanya kemudian terlibat cekcok dan saling pukul, "tambah Kapolres. 

Dari bukti baru hasil penyidikan yang didapat polisi terlihat Ridwan memukul Hermawan. Hermawan kemudian mengeluarkan golok dan membacok Ridwan.

"Setelah itu keduanya terlibat pertikaian. Sempat dilerai warga namun MR terus melakukan upaya perlawanan," tambah Wirdhanto.

Ridwan kemudian merebut golok yang dibawa Hermawan. Dia kemudian berlari mengejar Hermawan dan membacok balik hingga menyebabkan tangan kiri Hermawan putus.

Usai kejadian itu, keduanya kemudian saling lapor ke polisi. Keduanya akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka kepada Muhammad Ridwan diprotes oleh keluarganya yang menyatakan bahwa ia pedagang yang jadi korban pemalakan.

Atas kejadian itu, Hermawan dijerat Pasal 2 UU RI No 12 Tahun 1951 atau UU Darurat soal kepemilikan senjata tajam, serta Pasal 351 KUHP soal Penganiayaan. Sedangkan Muhamad Ridwan dikenakan Pasal 351 ayat 2 soal Penganiayaan yang mengakibatkan cacat.

Berita Terkait

1
2 Selanjutnya

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:55
00:50
05:10
01:03
01:20
01:12

Viral