- Erfan Septiawan
Pelapor Kades Korupsi Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Kejari Cirebon tentang Nurhayati
Cirebon, Jawa Barat - Penetapan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, Nurhayati yang melaporkan Kepala Desa (Kades) Supriyadi atas dugaan korupsi APBDes, viral. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menjelaskan duduk perkaranya.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon Hutamrin, menjelaskan kasus Nurhayati jadi tersangka setelah melaporkan dugaan korupsi yang dilakukan Kades Citemu.
Dalam jumlah pers di Kantor Kejari Kabupaten Cirebon, dijelaskan terkait dengan proses penyidikan yang telah dilakukan kepada kasus Desa Citemu dan Nurhayati.
Hutamrin menjelaskan, kasus ini berasal dari penyidik Polres Cirebon Kota. Yang dikirimkan adalah perkara atas nama Supriyadi selaku kuwu atau kepala desa.
"Perkara Supriyadi diteliti dan memberikan petunjuk P18 dan P19. Di mana diduga ada tindak pidana korupsi dana desa,” kata Kajari, Senin (21/2/2022).
Dijelaskan dia, penyidik dan jaksa peneliti kemudian melakukan ekspose kasus bersama. Disimpulkan dalam poin 2.2, disebutkan agar penyidik melakukan pendalaman atas saksi Nurhayati.
Berdasarkan petunjuk itulah, kemudian penyidik melakukan pendalaman kasus. Berdasarkan itu, ditemukan dua alat bukti untuk menentukan saksi Nurhayati sebagai tersangka.
Yakni, kerja sama dengan Supriyadi melakukan tindak pidana korupsi dana desa.
“Jadi kita harus pisahkan dulu kewenangan jaksa peneliti dan penyidik,” katanya.
Hutamrin menambahkan, berdasarkan KUHAP bahwa yang berhak menentukan adanya tindak pidana korupsi ataupun tindak pidana lainnya, penetapan tersangka dilakukan penyidik.
Tugas dari jaksa penuntut umum adalah kepanjangan tangan dari penyidik untuk membuktikan di pengadilan.
“Kita serta merta juga jaksa peneliti melakukan intervensi. Begitu juga penyidik terhadap jaksa peneliti. Ada kewenangan masing-masing,” tuturnya.
Terkait pengakuan Nurhayati, Hutamrin mengaku, tidak mengetahui bahwa Nurhayati menjadi pelapor. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan penyidik dan identitas pelapor juga dirahasiakan. (erfan/act)