Sidang pra peradilan kasus kebakaran TPS Limo Depok.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Mely Kasna

Sidang Pra Peradilan Kasus Kebakaran TPS Limo, Tersangka Nilai Penetapan Tidak Sesuai Prosedur

Jumat, 29 November 2024 - 12:59 WIB

Depok, tvOnenews.com - Sidang pra peradilan kasus kebakaran TPS liar Limo, Depok, Jawa Barat (Jabar), yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jalan Boulevard GDC, Jumat (29/11/2024) ditunda lantaran pihak tergugat  Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) tidak hadir. 

Tersangka kasus tersebut, Jayadi didampingi oleh kuasa hukumnya, Zainul Arifin saat menghadiri sidang pra peradilan. Zainul Arifin menilai banyak hal yang berjalan tidak sesuai prosedur. Seperti dalam ketidakhadiran KLH yang mengirimkan surat kepada majelis hakim bukan menjelaskan terkait alasan ketidakhadiran, namun malah membahas terkait jurisdiksi.

"Namun tadi majelis menyampaikan ini merupakan surat yang menurut majelis tidak tepat. Dan di dalam surat itu, mereka menyatakan terkait dengan kewenangan relatif. Dalam hal proses wilayah juridiksi pesidangannya yang mereka berpikir bukan wilayah Depok, tapi di wilayah Sidorajo," katanya.

Kemudian, menurut dia, penetapan Jayadi sebagai tersangka tidak sesuai prosedur. Seperti keluarga yang tidak menerima SPDP, serta kebakaran yang tidak hanya terjadi pada 11 Oktober lalu, namun sudah terjadi beberapa kali sebelumnya. Keluarga dan kuasa hukum menilai ada upaya kriminalisasi kepada Jayadi karena hanya Jayadi yang disangkakan atas kasus kebakaran.

"Penetapan status tersangka yang notabenya proses penumpukan sampah yang ada di Limo itu bukan hanya terjadi 1 atau 2 tahun ini, tapi sudah 15 tahun yang lalu. Kemana peran pemerintah? Nah ini menjadi by design menurut kita," ungkapnya.

Lebih lanjut, Zainul memaparkan bahwa dari keterangan KLH, lahan itu juga dikuasai oleh satu perusahaan dan berdasarkan informasi dari keluarga tersangka lahan tersebut dalam kondisi sengketa.

"Terjadi perselisihan lahan Pak Jayadi ditarik sebagai tersangka. Ini keberatan kami terkait dengan penegakan hukum. Sementara pengelolaan sampah yang dituduhkan kepada Pak Jayadi, bukan hanya Pak Jayadi tapi ada orang-orang lain yang melakukan pengelolaan sampah," pungkasnya. 

(mka/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:50
03:27
02:06
03:04
03:16
05:48
Viral