- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Kabar duka, 6 Orang Penyelenggara Pilkada Serentak di Jabar Meninggal Dunia
Bandung, tvOnenews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Barat menyebut saat Proses Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS pada 27 November 2024, ada 6 orang petugas TPS yang meninggal dunia.
Mereka terdiri dari empat orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan dua orang petugas keamanan TPS atau linmas.
Ketua Divisi SDM dan Litbang KPU Jabar Abdullah Syafii mengatakan telah menerima informasi dari KPU di 27 kabupaten kota bahwa enam orang penyelenggara pilkada serentak meninggal dunia. Mereka berasal dari Majalengka, Karawang, Kabupaten Bogor dan Kabupaten Bandung dan Indramayu.
"Sampai hari ini informasi yang diperoleh dari 27 kabupaten kota ada enam orang meninggal dunia. Empat ditambah dua, empat KPPS dua dari pamsung (pengamanan langsung)," katanya saat konferensi pers di Kota Bandung, Kamis (28/11/2024).
Ia melanjutkan para penyelenggara pilkada serentak yang sakit berjumlah 52 orang. Penyebab mereka sakit beragam mulai dari kelelahan, mengalami stroke ringan, demam hingga mengalami kecelakaan.
Bagi mereka yang meninggal dunia, Syafii mengatakan KPU Jabar akan memberikan santunan. Ia berharap angkanya tidak terus bertambah dan mereka yang sakit dapat segera sembuh kembali.
Syafii melanjutkan total KPPS dan pamsung yang terlibat dalam pilkada serentak di Jawa Barat mencapai hampir 700.000 orang. Pihaknya sendiri saat ini lebih mengutamakan merekrut anggota KPPS muda berusia dari 17 hingga 50 tahun.
Ketua KPU Jawa Barat Ummi Wahyuni melanjutkan para anggota KPPS dan pamsung yang meninggal dunia sangat membantu penyelenggaraan pilkada serentak hingga berjalan lancar dan aman. Ia menyebut salah satu faktor yang menyebabkan ada yang meninggal dunia karena kelelahan.
"Orang-orang ini sudah sangat membantu menjadi bagian dari proses demokrasi," ungkap dia.
Ummi menambahkan pelaksanaan pilkada serentak di Jawa Barat berjalan lancar dan aman. Ia mengklaim tidak didapati TPS yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU).
"Tidak ada penundaan baik karena hal teknis atau penundaan lainnya," kata dia.
(cep/ fis)