- antara
Kasus Penyiraman Air Keras oleh WNA Arab Saudi Akan Disidangkan
Cianjur, Jawa Barat - Kejaksaan Negeri Cianjur segera melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap Sarah (21) ke pengadilan negeri setempat, dengan tersangka warga negara Arab Saudi Abdul Latief.
Kasubsi Penuntutan Kejari Cianjur, Slamet Santoso ketika dihubungi ANTARA di Cianjur, Jawa Barat, Sabtu (12/2/2022), mengatakan bahwa pihaknya segera melimpahkan berkas perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Cianjur untuk proses persidangan.
"Kami upayakan secepatnya kasus ini segera disidangkan karena seluruh berkas dari pihak kepolisian sudah lengkap (P-21)," kata Slamet.
Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Septiawan Adi menjelaskan bahwa penangan kasus hingga P-21 berjalan selama dua bulan. Selama itu tersangka mendapat pendampingan dari kuasa hukum dari Kedutaan Arab Saudi untuk Indonesia. Setelah seluruh berkas lengkap, kata Septiawan, kasus pembunuhan terhadap Sarah, warga Kecamatan Karangtengah, Cianjur, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cianjur, selanjutnya disidangkan di PN Cianjur.
"Pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pada pekan depan. Adapun pasal diterapkan adalah Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia," katanya.
Tersangka dapat diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau kurungan penjara paling lama 20 tahun.
"Hukumannya cukup berat karena tersangka sudah merencanakan perbuatannya, termasuk membeli air keras sebelum melakukan aksinya," kata Septiawan.