- Agung Prasetio
Mamah Muda Pemilik Arisan Online Fiktif di Purwakarta Diciduk Polisi, 155 Orang Jadi Korban
Purwakarta, Jawa Barat - Seorang mamah muda (mahmud) di Purwakarta dibekuk polisi lantaran melakukan tindak pidana penipuan dengan modus arisan online fiktif. Aksinya itu diperkirakan telah merugikan sekitar 155 orang dengan keuntungan total hingga dua miliar rupiah.
"Modus operandi yang digunakan dengan mengiming-imingi keuntungan dalam jumlah yang tidak masuk akal 15-30 persen dalam waktu singkat," ucap Kapolres Purwakarta Akbp Hery Haryanto, Rabu (9/2/2022).
Pelaku berinisial MS (21) ini langsung ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari para korban. MS tak bisa berbuat apa apa setelah petugas menunjukkan bukti-bukti dugaan penipuan dalam arisan online yang ia kelola sendiri.
Arisan fiktif itu telah berlangsung hampir setahun sejak Februari 2021 hingga Desember 2021. Para korban awalnya memang mendapatkan keuntungan dari uang yang ditransferkan oleh rekening pelaku.
"Pelaku menawarkan arisan fiktif melalui media sosial Instagram dan status WhatsApp pelaku," kata Hery.
Pelaku menjanjikan keuntungan antara Rp 1-5 juta yang akan dicairkan sesuai dengan waktu beberapa pekan hingga satu bulan kemudian.
Alih-alih mencari keuntungan, para korban malah mendapatkan kerugian karena uang dan keuntungan yang dijanjikan itu tak kunjung dibayarkan oleh pelaku. Kerugian setiap korban bervariasi dari jutaan hingga ratusan juta rupiah.
Menurut pengakuan pelaku, uang yang didapatkan dari korban-korbannya itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan dan gaya hidup sehari-hari. Beberapa barang elektronik seperti televisi dan kamera digital, serta dua buku tabungan disita sebagai barang bukti kejahatannya
"Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau 372 Jo Pasal 65 KUHPidana dengan ancaman hukuman empat tahun penjara (ditambah sepertiga karena kejahatan sebagai mata pencaharian)," tutur Hery.
Sementara itu, tiga korban yang melaporkan pelaku mengaku dirugikan hingga lebih dari Rp200 juta. Mereka awalnya percaya kepada MS karena sempat mendapatkan keuntungan dari uang yang ditransfer di awal senilai lima juta rupiah menjadi delapan juta rupiah.
"Setelah dua kali dapat untung, klien kami pun percaya dan mentransfer uang lebih besar dengan keuntungan yang dijanjikan lebih besar," kata Kuasa Hukum ketiga korban, Edi Supandar saat ditemui di Markas Polres Purwakarta.
Selain menjadi pengelola arisan online, pelaku diketahui memiliki bisnis reseller produk-produk kosmetik. Karena itu, banyak di antara korbannya adalah kaum perempuan mulai dari mahasiswi, buruh, hingga ibu rumah tangga. (Agung Prasetio/act)