- timtvOne - Rizki Gustana
Antisipasi Penyebaran Covid-19 Meningkat, Poresta Sukabumi Berlakukan Ganjil Genap
Sukabumi, Jawa Barat - Kepolisian Resor Sukabumi Kota kembali menerapkan sistem ganjil genap di Jalan RE Martadinata saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Sukabumi, Jawa Barat. Penerapan sistem ganjil genap akan dimulai pada tanggal 8 Februari 2022 hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
Kebijakan tersebut mengacu kepada instruksi Inmendagri Nomor 9 Tahun 2022 mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat untuk Kota Sukabumi yang berada pada Level II PPKM Jawa-Bali.
Kasi Humas IPTU Astuti Setyaningsih mengatakan, Ada dua titik lokasi pemberlakuan ganjil genap yakni dari arah jalan Gudang menuju jalan RE Martadinata dan di Bundaran jalan Adipura yang mengarah ke jalan RE. Martadinata.
"Iya, mulai hari ini kami menerapkan ganjil genap, melakukan pengecekan terhadap plat nomor kendaraan yang memasuki wilayah Kota Sukabumi. Hal itu dilakukan upaya menekan mobilitas masyarakat untuk menurunkan kasus Covid-19," ujar Astuti.
Lanjut kata Astuti, ia menghimbau kepada masyarakat, untuk tetap taat mematuhi protokol kesehatan dan menjauhi kegiatan yang bersifat menimbulkan kerumunan. Dan menurutnya bagi yang belum divaksin untuk datang ke gerai-gerai vaksinasi yang sudah disiapkan oleh pemerintah.
"Tetap dirumah saja untuk mengurangi mobilitas dan bagi masyarakat yang belum di vaksin agar segara divaksin," tuturnya.
(Rizki Gustana/ fis)