- tim tvOne - Taufiq Hidayah
Polres Garut Berlakukan Restorative Justice Kepada Pelaku Pembakaran Sekolah
Garut, Jawa Barat - Polres Garut, Jumat (28/01/2022) melakukan restorative justice (penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain untuk sama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan pada keadaan semula) terhadap mantan guru honorer yang melakukan aksi pembakaran di SMPN 1 Cikelet, Garut. Pemberian restorative justice tersebut dilakukan setelah ada kesepakatan dari seluruh pihak dan mempertimbangkan sejumlah hal.
Munir Alamsyah (53) mantan guru honorer akhirnya dapat bernafas lega. Munir sebelumnya ditangkap karena membakar salah satu kelas di sekolah tempat biasa ia mengajar. Beruntung bagi Munir, polisi tidak melanjutkan kasusnya. Polres Garut memberlakukan restorative justice atas kasus yang dihadapinya.
“Pada hari ini kami dari Polres Garut beserta juga dari Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Garut melakukan restorative justice terkait tindak pidana pembakaran yang terjadi pada tanggal 14 Januari lalu di SMPN 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet dengan tersangka bapak Munir Alamsyah umur 53 tahun,” kata Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Jumat (28/1/22).
Kapolres Garut menjelaskan, berdasarkan hasil kajian, polisi dapat memberlakukan restorative justice terhadap Munir. Hal lainnya yang menjadi pertimbangan polisi adalah jumlah kerugian akibat dari kebakaran yang terjadi dinilai relatif kecil.
“Hasilnya terwujud kesepakatan memaafkan pelaku terhadap tindakannya. Setelah kami menerima kesepakatan dari kedua belah pihak, dan didasari dari Peraturan Kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait masalah Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, kami melihat materiil dan formilnya terpenuhi (untuk dilakukan restorative justice),” tambah Wirdhanto.
Menurut Wirdhanto, Sejak Munir ditangkap, polisi tidak melakukan penahanan. Lebih dari itu juga pihaknya sempat membawa Munir ke psikiater untuk memeriksa kondisi kejiwaannya dan hasilnya masih belum diterima.
Selain itu juga, diakui Kapolres, pihaknya memberikan bantuan kepada Munir karena kondisi ekonominya yang menengah kebawah.
“Beliau tidak bekerja yang merupakan mantan guru honorer, berdasarkan penyampaian dari tersangka bahwa tersangka itu melakukan pembakaran karena untuk gaji honorer belum dilakukan pembayaran sekitar Rp 6 juta. Karena ada kebutuhan ekonomi yang menuntut biaya hidup, sudah beberapa kali menagih tidak dibayar, akhirnya kesal sehingga membakar sekolah,” tutup Kapolres.