Sumber :
- Antara
Bravo! Polisi Sukabumi Kota Tangkap Komplotan Penipu Modus Penggandaan Uang
Satreskrim Polresta Sukabumi menangkap tujuh terduga pelaku kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang mengakibatkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar.
Senin, 16 September 2024 - 13:30 WIB
"Kami masih mengembangkan kasus ini dan kepada warga yang merasa menjadi korban penipuan dengan modus menggandakan uang untuk segera melapor kepada kami agar bisa dengan cepat ditangani," tambahnya.
Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun, pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman kurungan penjara paling lama empat tahun.
Adapun barang bukti yang disita berupa dua buah kotak kayu berisikan 30 lembar uang mainan Doraemon pecahan Rp100 ribu kemudian dua unit mobil dan tujuh unit telepon genggam berbagai merk.
(ant/ fis)