Polres Cimahi menangkap 16 orang pelaku pencurian kendaraan bermotor.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah

16 Pelaku Curanmor dan Begal Berhasil Diringkus Polres Cimahi

Selasa, 28 Mei 2024 - 11:22 WIB

"Kemudian modusnya untuk curas ini yang di Rajamandala menghentikan mengancam korban kemudian untuk yang curanmor ini melakukan pencurian dengan menggunakan Kunci T ataupun menggunakan kunci palsu," katanya. 

Dari hasil penangkapan para pelaku ini Polres Cimahi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 19 kendaraan bermotor dari hasil curian. 

"Kemudian dapat kami sampaikan pula dari hasil penindakan Polres Cimahi berhasil menyita 19 unit sepeda motor seperti kita lihat di depan kemudian beberapa barang bukti lainnya berhasil disita," ujarnya. 

Aldi Suhartono menyampaikan pelaku terancam hukuman 7 tahun dan 4 tahun bagi penadah. 

"Terhadap para tersangka kita kenakan pasal 363 atau pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara termasuk dari sana ini terdapat beberapa orang sebagai penadah terkena pasal 480 kalau dengan ancaman hukuman 4 tahun," tandasnya. 

(ila/ fis)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
05:00
03:06
01:31
03:53
02:26
06:36
Viral