Pecahan uang Rupiah..
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah

Ini Jadwal Penukaran Uang Lembaran Baru di Kas Keliling Kota Bandung

Rabu, 20 Maret 2024 - 13:35 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Menjelang lebaran, sudah menjadi sebuah tradisi dan kebiasaan masyarakat untuk saling berbagi tunjangan hari raya (THR) dalam keluarga maupun kerabat dan tetangga. Biasanya penggunaan salam tempel sebagai wujud berbagi saat Ramadhan menggunakan uang lembaran baru yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia.

Melansir dari laman resmi Bank Indonesia, seluruh kegiatan penukaran uang Rupiah pada momen Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, dikemas dalam kegiatan 'SERAMBI' (Semarak Rupiah Ramadhan dan Berkah Idulfitri) 2024.

Bank Indonesia sendiri rencananya akan melakukan layanan penukaran keliling pada pertengahan bulan Ramadhan.

Layanan penukaran uang baru di Kas Keliling maupun titik perbankan diselenggarakan mulai 15 Maret hingga 7 April 2024.

Di Bandung, penukaran uang baru yaitu pada 21 Maret 2024 di Mal Pelayanan Publik Jl. Cianjur No.34, Kacapiring, Kota Bandung.

Terdapat tiga sesi penukaran uang baru di Bandung yang dapat anda pilih, yaitu:

Pukul 09.00-10.00 WIB 
Pukul 10.00-11.00 WIB
Pukul 11.00-12.00 WIB

Anda juga dapat melihat lebih detail jadwal penukaran kas keliling seluruh indonesia di laman https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling.

Pada laman tersebut, klik menu ‘Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling’ kemudian pilih Provinsi Jawa Barat sebagai filter lokasi penukaran.

Selanjutnya pilih lokasi dan waktu penukaran yang masih tersedia, kemudian pemesan bisa memasukan data diri hingga mendapatkan kode pemesanan atau QR Code untuk digunakan pada saat penukaran.

Sementara untuk layanan jadwal penukaran uang baru di beberapa titik perbankan, akan menyesuaikan dengan kebijakan masing-masing layanan kantor bank yang dituju.

Pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi Kas Keliling yang dipilih.

Sedangkan utuk jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun logam yang dapat dipesan masyarakat, mengikuti pengaturan alokasi serta ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:
Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping, untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas, dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Bank Indonesia dapat memberikan uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku, sebagai alat pembayaran yang sah.

Dalam penukaran uang lembaran baru masyarakat pun diwajibkan membawa identitas kartu penduduk (KTP).(ila/rfi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:46
01:57
09:29
02:21
02:42
37:55
Viral