Suasana Stasiun Bandung..
Sumber :
  • Ilham Ariyansyah

Tak Perlu Ribet Bawa Motor saat Mudik, KAI Daop 2 Bandung Buka Layanan Angkutan Motor Gratis 2024, Ini Syaratnya..

Senin, 18 Maret 2024 - 15:04 WIB

"Dengan menggunakan kereta api untuk angkutan penumpang maupun barang, kemacetan di jalan raya dapat dikurangi serta meningkatkan keselamatan para pemudik pada masa angkutan mudik Lebaran 2024 ini," tutup Ayep.

Bagi anda pemudik yang ingin menggunakan jasa pengiriman sepeda motor. Berikut syarat pendaftarannya. 

1. KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK
2. 2 Besaran Motor <200 CC; standart & tidak modifikasi
3. 1 motor dapat difasilitasi pembelian 2 tiket penumpang dewasa + anak usia di bawah 3 tahun
4. Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk. Pendaftaran juga dapat dilakukan di posko pendaftaran yang ditunjuk
5. Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif.
6. Pembelian Tiket KA untuk peserta MOTIS adalah sesuai dengan nama peserta MOTIS yang terdaftar
7. Penumpang kedua tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) peserta yang terdaftar
8. Tiket yang telah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal dan nama penumpang
9. Bagi peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor, diwajibkan memiliki/menunjukan bukti mudik moda transportasi lainnya
10. Sepeda Motor diserahkan H-1 atau satu hari sebelum tanggal keberangkatan sepeda motor
11. Pada saat penyerahan sepeda motor, peserta wajib menunjukan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran
12. Sepeda motor yang masuk di stasiun penyerahan maupun yang keluar di stasiun tujuan, akan dikenakan biaya parkir oleh pengelola parkir resmi stasiun
13. Tidak diperkenankan menitipkan helm dan kaca spion
14. BBM wajib untuk dikosongkan pada saat penyerahan
15. Kode booking tiket KA akan diberikan pada saat penyerahan sepeda motor
16. Peserta DILARANG memberikan tip kepada petugas MOTIS 2024
17. Para peserta wajib tunduk pada peraturan yang berlaku
(ila/rfi).

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral