Polisi menangkap komplotan pengedar uang palsu di Tasikmalaya.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Denden Ahdani

Nekat atau Khilaf? 3 Orang Pengedar Tukar Ribuan Uang Palsu ke Bank Indonesia, Auto Masuk Bui

Kamis, 1 Februari 2024 - 16:27 WIB

Tasikmalaya, tvOnenews.com - Tiga tersangka yang masing - masing berinisial TW (54) warga Sukabumi, YA (33) warga Kendal dan SS (46) seorang ibu rumah tangga warga Aceh harus mendekam di balik jeruri besi Mapolres Tasikmalaya Kota, setelah nekat menukarkan uang palsu (upal) sebanyak 1144 lembar pecahan Rp 100 ribu ke Kantor Bank Indonesia pada, Senin (29/01/2024) lalu.

Kasus ini terungkap setelah ketiga tersangka datang ke Kantor Bank Indonesia Tasikmalaya, mereka berniat hendak menukar uang palsu dengan uang baru. Modusnya, uang palsu tersebut ditumpuk dan digabung dengan uang yang rusak.

Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono mengatakan, setelah para tersangka datang kemudian petugas dari Bank Indonesia Tasikmalaya melakukan pengecekan dan pemeriksaan dengan sistem 3D (Dilihat, Diraba dan Diterawang). Namun, hasil pemeriksaan ternyata uang yang dibawa para tersangka merupakan uang palsu.

"Jadi saat itu 3 orang tersangka pengedar upal datang ke Kantor BI. Mereka hendak menukar uang pecahan 100 ribu sebanyak 1144 lembar. Kemudian pegawai melakukan pemeriksaan. Hasilnya uang yang dibawa tersangka adalah palsu," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Joko Sulistiono, Kamis (01/02/2024).

Menurut Joko, setelah diketahui uang yang dibawa para tersangka palsu, kemudian petugas Bank Indonesia mengamankan ketiganya. Piket Siaga Reskrim Polres Tasikmalaya Kota yang menerima laporan, langsung menciduk ketiga tersangka. Kepada penyidik, lanjut Joko, para tersangka mendapat uang palsu tersebut dari daerah Depok.

"Setelah tahu itu (uang) palsu, petugas dari Bank Indonesia lapor ke kami, kemudian piket Reskrim mengamankannya. Hasil interogasi, uang palsu didapat dari Depok. Mereka (tersangka) pun mengetahui bahwa uang itu merupakan uang palsu," ucap Joko.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 36 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, juncto Pasal 244 dan 245 serta Pasal 55 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap pemasok uang palsu yang diedarkan para tersangka.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral