Ridwan Kamil diduga melakukan pelanggaran kampanye di Tasikmalaya..
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Pemilu, Ini Dua Bukti yang Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud kepada Bawaslu Jawa Barat

Jumat, 19 Januari 2024 - 15:05 WIB

Sebelumnya DPD PDI Perjuangan Jawa Barat melaporkan adanya dugaan pelanggaran kampanye ke Kantor Bawaslu Jabar pada Selasa 16 Januari 2024.

Anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) PDI Perjuangan Jabar Naga Sentana mengatakan, ada dugaan pelanggaran netralitas ASN maupun melibatkan ASN oleh Ridwan Kamil.

Dalam video berdurasi 88 detik, Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar tersebut menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) di kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.

Naga menambahkan, dari temuan-temuan dugaan pelanggaran tersebut maka pihaknya melapor kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti, sebab para anggota BPD dianggap merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.

"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02, dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu," katanya.

Dia melanjutkan, Bawaslu Jabar sejatinya harus dapat menelusuri, yang dilakukan oleh Ridwan Kamil apakah ada dugaan melakukan kampanye di kegiatan pemerintah atau tidak.

Sebab bila menilik pada atribut yang digunakan mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 tersebut, Naga menduga besar kemungkinan ada kampanye terselubung. Belum lagi ada juga dugaan bagi-bagi atau sawer uang pada peserta yang hadir.

Berita Terkait :
1
2
3 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral