- tvOnenews.com - Cepi Kurnia
Ridwan Kamil Diduga Langgar Aturan Pemilu, Ini Dua Bukti yang Dilaporkan TPD Ganjar-Mahfud kepada Bawaslu Jawa Barat
Naga menambahkan, dari temuan-temuan dugaan pelanggaran tersebut maka pihaknya melapor kepada Bawaslu Jabar untuk menindaklanjuti, sebab para anggota BPD dianggap merupakan ASN yang bertugas di kantor desa.
"Ini pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua TKD Jabar paslon nomor urut 02, dalam acara jambore yang dilakukan Badan Permusyawaratan Desa Kabupaten Tasikmalaya beberapa hari lalu," katanya.
Dia melanjutkan, Bawaslu Jabar sejatinya harus dapat menelusuri, yang dilakukan oleh Ridwan Kamil apakah ada dugaan melakukan kampanye di kegiatan pemerintah atau tidak.
Sebab bila menilik pada atribut yang digunakan mantan Gubernur Jabar periode 2018-2023 tersebut, Naga menduga besar kemungkinan ada kampanye terselubung. Belum lagi ada juga dugaan bagi-bagi atau sawer uang pada peserta yang hadir.
"Kami mendapatkan informasi dari medsos, sehingga kami tidak mengetahui persis kegiatannya. Yang pasti ada perbuatan bagi-bagi uang sawer yang dilakukan Ketua TKD paslon nomor urut 02 itu. Entah disengaja atau tidak, yang jelas yang bersangkutan memakai baju kebesaran yang identik dengan jabatan melekat sebagai Ketua TKD paslon 02," ungkapnya.(cep/rfi)