Tiga tersangka PNS gadungan mengaku dari Pemprov Jabar ditangkap Satreskrim Polrestabes Bandung.
Sumber :
  • timtvOnenews.com - Cepi Kurnia

PNS Gadungan Tipu Pengusaha Pengadaan iPhone Pro Max 14

Jumat, 12 Januari 2024 - 18:21 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Satreskrim Polrestabes Bandung telah berhasil menangkap tiga orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Gadungan, diduga telah melakukan penipuan modus  pengadaan iPhone Pro Max 14.

Tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) gadungan berinisial MO, HS dan KH.Sementara  Satu orang pelaku lainnya AR masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO). 

Menurut Kapolrestabes  Bandung, Kombes Pol Budi Sartono mengatakan ketiga pelaku merupakan pelaku penipuan 36 handphone merek iPhone 14 Pro Max dengan korban seorang pengusaha di Kota Bandung. Modus para pelaku berpura-pura sebagai PNS Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Barat dan pejabat pembuat komitmen (PPK).

"Para tersangka menawarkan korban untuk ikut pengadaan iPhone di instansi BPKAD Provinsi Jabar pada 17 Oktober 2023. Mereka memperlihatkan surat perintah kerja (SPK) palsu untuk meyakinkan korban tentang pengadaan tersebut,"kata Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono kepada wartawan, di Mapolrestabes Bandung, Jumat (12/01/2024).


Budi mengatakan para pelaku mendatangi korban dengan memakai seragam PNS. Tersangka MO berperan mencari korban, HS mengaku sebagai orang dekat PPK BPKAD Provinsi Jabar, dan KH sebagai PNS dan PPK BPKAD Jabar. 

"Yang bersangkutan mendatangi korban memakai baju PNS. Mereka aparat gadungan yang mengaku PNS provinsi serta mengaku sebagai PPK BKAD," ungkap dia.

Budi mengatakan korban tertipu oleh tersangka sehingga menyerahkan 36 iPhone 14 Pro Max pada 17 Oktober tahun 2023 dan dijanjikan mendapatkan uang 21 hari setelah transaksi. Namun, setelah melewati 21 hari dari transaksi korban tidak mendapatkan uang tersebut. 

"Sehabis 21 hari, tersangka tidak membayar dan korban membuat laporan di Polrestabes Bandung. Korban mengalami kerugian Rp 750 juta," kata dia.

Ia mengatakan petugas melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku Desember tahun 2023. Barang bukti yang diamankan yaitu seragam PNS, SPK palsu, 5 unit iPhone Pro Max. 

"Tiga orang tersangka diamankan," ungkap dia.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Budi mengatakan pelaku pun melakukan tindakan penipuan serupa di wilayah Sukabumi.

Sekretaris Dinas BPKAD Provinsi Jawa Barat Siti Syamsinur memastikan para PNS yang mengaku berasal dari BPKAD Provinsi Jabar bukan pegawai BPKAD Jabar. Termasuk SPK yang ditawarkan ke korban bukan SPK BPKAD Jabar. 

"Penyedia menanyakan ke kami apakah ini pegawai BPKAD sudah diidentifikasi bukan pegawai dan spk bukan spk BPKAD," katanya.

Siti mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap orang yang mengaku PNS dan menawarkan pengadaan. Sebab pengadaan pemerintah saat ini dilaksanakan secara elektronik melalui e-katalog atau e-purchasing. 

(cep/ fis)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:45
07:17
09:23
06:24
03:16
02:16
Viral