- tvOnenews.com - Ilham Ariyansyah
Serang Pedagang Secara Bar-Bar, 27 Anggota Geng Motor Berhasil Ditangkap Polres Cimahi
Petugas menyita sejumlah barang bukti berupa kendaraan yang digunakan saat melakuka aksi di ke TKP sebanyak 7 unit. Kemudian senjata tajam dan atribut geng motor. Petugas juga masih mengejar pelaku lain yang diduga sebagai pimpinan geng motor tersebut.
Untuk menindak para tersangka geng motor tersebut, pelaku akan dikenakan pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun 6 bulan.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu pasal 55 atau 56 junto pasal 170 ayat 1 atau ayat kedua ke-1 KUHP pidana dan atau pasal 55 atau 56 yunto 80 undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 35 tahun 2014 dan setelah diubah dengan undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penangkapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 6 tahun 7 bulan penjara,"tegasnya.
(ila/ fis)