news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Buruh di Jawa Barat sayangkan kenaikan UMP 2024 Rp70 ribu.
Sumber :
  • tvOnenews.com - Cepi Kurnia

Serikat Pekerja Buruh di Bandung Kecewa UMP Jabar Naik Rp70 Ribu 

Sejumlah Serikat Pekerja Buruh di Kota Bandung kecewa dengan penetapan Upah Minimun Provinsi Jawa Barat yang hanya 3,57 persen atau sekitar Rp 70 ribu Kenaikan.
Rabu, 22 November 2023 - 16:14 WIB
Reporter:
Editor :


Bandung, tvOnenews.com - Sejumlah Serikat Pekerja Buruh di Kota Bandung kecewa dengan penetapan Upah Minimun Provinsi Jawa Barat yang hanya 3,57 persen atau sekitar Rp 70 ribu Kenaikan.


"Kami hari ini melakukan aksi longs march dari Bandung, ke Cimahi karena kecewa atas penetapan UMP yang tidak sesuai harapan bahkan di bawah lima persen,"kata  pekerja Buruh Dede Sunandar di Bandung, Kamis (22/11/2023).

Dede mengatakan dengan keputusan kenaikan UMP sebesar 3,57 persen dianggap memberatkan. Karena melihat harga ekonomi yang semakin naik.

"Keputusan ini tidak sebanding dengan pengeluaran yang tiap harinya dia butuhkan. Sehingga keputusan ini cukup memberatkan,"ungkapnya.

Dede mengatakan para buruh berharap UMP naik diatas 5 persen, melihat sepeti bahan pokok terus naik.

"Sehingga dapat sebanding dengan pendapatannya,"ungkapnya.

Sebelumnya Pemerintah Provinsi Jawa Barat disampaikan Pj Gubernur Jawa Barat Bey Triadi Machmudin telah mengumumkan UMP Provinsi Jawa Barat untuk tahun 2024 naik sebesar 3,57 persen.

"Atau ketika dirupiahkan sekitar 70 ribu rupiah  dari UMP sebelumnya  Rp 1.986.670   menjadi  Rp 2.057.495,"ungkapnya.

Bey mengatakan pemerintah Provinsi Jawa Barat pun menetapkan UMP mengacu pada formulasi PP Nomor  51 tahun 2023 yang dianggap mengakomodir para pekerjaan dan pengusaha.


"Jika para buruh atau Serikat kecewa akan melaksanakan demo tentu itu hak mereka asalkan tertib dan diharapkan tidak melakukan aksi mogok. Karena penetapan UMP itu hasil pertimbangan dewan pengupahan dan tentu itu mengakomodir kedua belah pihak pekerja dan pengusaha."ungkapnya. 

(cep/ fis)
 

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

02:05
01:27
12:44
15:36
06:26
05:03

Viral