- tim tvOne - alfin valestin
Cinta Ditolak, Seorang Pelayan Warung Bakso Perkosa Rekan Kerjanya di Bandung
Bandung, tvOnenews.com - Lantaran cintanya ditolak, seorang pelayan warung bakso, Ahmad Komai (31) tega perkosa rekan kerjanya RH (30). Hal tersebut di ungkapkan oleh Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Aris Setiyanto, di Polres Badung, Jumat (6/10/2023).
"Pelaku ini dendam lantaran cintanya di tolak oleh Korban,lantaran di tolak Pelaku melkaukan aksi bejatnya terebut di warung bakso mereka" ujar AKP Aris.
Adapun Kronologi kejadianya Pelaku Ahmad Komai dan RH telah berjualan Bakso selama lima bulan.
Ternyata, pelaku menaruh rasa dengan korban. Namun setalah mengungkapkan perasaannya korban Menolaknya.
Dendam lantaran cintanya ditolak, timbul niat pelaku untuk melakuka aksi bejatnya tersebut, pada 25 Agustus lalu saat mereka berdua sedang menunggu Pelanggan di Warung Baksonya.
Pelaku mengajak korbannya untuk bermain game dengan hukuman bagi yang kalah harus sit up.
Pada saat kejadian korban kalah saat hendak melakukan sit up. Palaku langsung menindih dan mencekik Korban, kemudian langsung Merudapaksanya, hingga korban tak bisa melakukan perlawanan.
Tak hanya itu, Usai melakukan aksi bejat terasebut, pelaku langsung kabur ke daerah asalnya di Jawa Timur dan membawa handphone milik korban.
"Usai Melancarkan aksinya, Pelaku ini langsung pergi membawa HP milik korban ke Luar Bali," ujar Aris.
Tak Terima dengan apa yang menimpanya Korban RH. Kemudian melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian Polres Badung.
Kasat reskrim juga megungkapkan, selama Pelaku kabur, korban ternaya terus diteror dan di ancam agar tidak melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
"Selama kabur, Pelaku ini sering menghubungi korban, bahkan meminta uang hingga mengancam korban untuk tidak melaporkan perbuatannya ke pihak kepolisian" ujar Aris.
Setelah mendapakan laporan dari korban polisi kemudian melakukan pencarian ke kampung halaman pelaku dan berhasil menangkap Ahmad Komai.
Selain mengamankan pelaku Polisi juga mengamankan pakain korban dan handphone milik korban yang di ambil pelaku, sebagai barang Bukti.
Akibat perbuatannya, Ahmad Komai di jerat dengan Pasal 286 KUHP dengan ancaman hukuman Maksimal empat Tahun Penjara. (asi/aag)