- timtvOnenews.com - Aditya Tri Wahyudi
WN Amerika Serikat Bunuh Mertua : Polres Banjar Periksa Saksi Kunci, Pelaku Terancam Pasal Pembunuhan Berencana
Banjar, tvOnenews.com - Satreskrim Polres Banjar terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi yang mengetahui tragedi pembunuhan Agus Sopian (58) oleh seorang warga negara Amerika Serikat Arthur Welhor (36) yang juga menantu korban. Pemeriksaan saksi termasuk seorang warga yang merupakan saksi kunci.
Saksi kunci melihat saat pelaku mendatangi rumah korban menggunakan mobil merah. Pelaku kemudian memarkirkan kendaraannya di halaman rumah korban. Pelaku keluar mobil lalu berjalan ke rumah korban melalui pintu samping. Saat berada di belakang rumah, pelaku melihat korban sedang berada di halamam belakang hingga akhirnya terjadi penganiayaan berujung maut.
Usai melakukan pembunuhan, pelaku kembali berjalan ke mobil. Sementara keluarga korban dan tetangga berteriak minta tolong. Bahkan salah satu tetangga korban sempat merekam sesaat setelah Arthur membunuh Agus.
"Kami sudah memeriksa 4 orang saksi termasuk istri dan seorang warga yang melihat peristiwa itu," ucap Kapolres Banjar, AKBP Bayu Catur Prabowo kepada awak media, Selasa (26/09/2023).
Hari ini istri korban, Poniah Siti Rohmah sedang dimintai keterangan oleh penyidik. Selain memeriksa sejumlah saksi, polisi juga mendatangkan seorang penterjemah bahasa Inggris untuk memudahkan proses penyidikan. Polres Banjar juga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Amerika Serikat dan Dirjen Imigrasi terkait warga negara asing yang terjerat kasus hukum.
"Sejak awal kasus perusakan oleh pelaku, kami sudah berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kedutaan," tambah AKBP Bayu.
Kapolres Banjar mengatakan, kasus pembunuhan ini dipicu oleh beberapa faktor diantaranya kekesalan Arthur terhadap korban yang dinilai oleh pelaku kerap mencampuri urusan rumah tangganya. Bahkan pasa kasus perusakan, salah satu pemicunya adalah pelaku menuduh korban menjual kotoran kambing miliknya dan menebang pohon di kebun pelaku.
Sebelum membunuh, Arthur warga California, Amerika Serikat itu dilaporkan keluarga korban atas kasus perusakan perabotan rumah tangga termasuk merusak sepeda motor lalu membuanhnya ke kolam ikan. Kasus ini sudah masuk tahap penyidikan. Pelaku terancam pasal 406 tentang merusak properti orang lain dan pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
(atw/ fis)