- Tim tvOne/Eko Hadi
Perlawanan Kepala Sekolah Cibeureum 1 Gugat Wali Kota Bogor Bima Arya, Tak Terima Dipecat Karena Pungli
Padahal lanjut Dwi, tujuan pemeriksaan saksi adalah untuk mendapatkan keterangan, petunjuk, alat bukti dan kebenaran keterlibatan terduga pelaku tindak pidana.
Tak hanya itu kata Dwi, pihaknya juga akan menuntut atas pencemaran nama baik kliennya kepada guru di sekolah tersebut yakni Reza dan Dwi atas pemberitaan di beberapa media online dan di viralkan di Medsos tanpa ada konfirmasi kepada klien.
Sebelumnya, Mohamad Reza Edman seorang guru honorer SD Negeri Cibeureum 1 yang diberhentikan oleh kepala sekolah akhirnya kembali mengajar, Jumat (15/9/2023).
Malah Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1 yang dipecat dari jabatannya karena terbukti melakukan gratifikasi saat Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) lalu.
"Tadi saya lakukan mediasi, akhirnya disepakati oleh kepala sekolah untuk menerima keputusan Wali Kota terkait pemberhentian beliau dan juga membatalkan keputusan kepala sekolah untuk memberhentikan Pak Reza. Jadi Pak Reza bisa langsung mengajar," terang Wali Kota Bogor Bima Arya.
Berawal dari dugaan pungli yang diduga dilakukan Kepala Sekolah SD Negeri Cibeureum 1. Dugaan tersebut kemudian diinvestigasi oleh Pemkot melalui Inspektorat.
Kemudian secara tiba-tiba kepala sekolah memberhentikan salah seorang guru honorer, Mohamad Reza Edman. Reza dianggap tidak mematuhi kepala sekolah, dan dianggap juga mengakses data pribadi dari WhatsApp kepala sekolah lalu diberhentikan.