Promosikan judi online, Polda Jabar babat habis Emak Gila YouTuber asal Bandung.
Sumber :
  • Cepi Kurnia-tvOne

Promosikan Judi Online, Polda Jabar Babat Habis Emak Gila YouTuber Asal Bandung

Sabtu, 19 Agustus 2023 - 10:43 WIB

Bandung, tvOnenews.com - Promosikan judi online, Polda Jabar babat habis Emak Gila YouTuber asal Bandung.

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat (Jabar) terus melakukan pengungkapan judi online yang dipromosikan sejumlah konten kreator atau YouTuber.

Dalam operasi Ditreskrimsus Polda Jabar berhasil ditangkap seorang pelaku, yakni YouTuber yang dikenal dengan nama Emak Gila. Dia terlibat dalam kegiatan endorse judi online melalui media sosial Instagram dan YouTube.

"Pelaku menggunakan akun @kehidupan_emak di Instagram dan emak002 di YouTube untuk mempromosikan situs-situs judi online seperti Happybet188, Betwin188, Beat4d, Pim4d, Moi4d dan Gambler Pensiun," ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Sabtu (19/8/2023).

YouTuber asal Bandung itu ditangkap Polda Jabar pada tanggal 31 Juli 2023 lalu di rumahnya di kawasan Sukasari, Kota Bandung.

Promosikan judi online, Polda Jabar babat habis Emak Gila YouTuber asal Bandung. Dok: Cepi Kurnia-tvOne

Selama penyelidikan, pihak kepolisian berhasil mengumpulkan barang bukti berupa ponsel, laptop, kartu ATM, akun media sosial serta kendaraan bermotor yang digunakan oleh pelaku dalam aktivitas endorse judi online ini.

Sementara itu, Wadirreskrimsus Polda Jabar AKBP Anggoro Wicaksono menyampaikan pelaku telah meraih keuntungan sebesar Rp395.000.000 selama periode Januari hingga Juli 2023.

“Kami menekankan kasus ini sangat merugikan masyarakat karena promosi judi online yang dilakukan pelaku dapat mendorong penyebarluasan praktik perjudian ilegal yang berpotensi merusak kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat," kata Anggoro.

Anggoro mengatakan pelaku dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

"Pelaku terancam dikenai hukuman penjara selama 6 tahun," ungkapnya. (cep/nsi)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral