- Taufiq Hidayah
Komunitas LGBT Was-was, Diberangus Perbub Anti LGBT di Garut
Garut, tvOnenews.com - Jelang terbitnya Peraturan Bupati (Perbub) anti LGBT yang dikeluarkan Pemerintah Daerah Garut, Jawa Barat, para pelaku seks menyimpang mulai was-was. Mereka takut diberangus dengan regulasi baru itu, karena memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis. Rencananya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut akan melakukan finalisasi Perbub anti LGBT (Lesbian Gay Biseksual dan Transgender) hari ini, Rabu (7/6/2023), sebelum aturan baru itu ditandatangani oleh Bupati Garut Rudy Gunawan.
Usulan regulasi tersebut awalnya didorong oleh para cendikiawan, ormas Islam, aktivis dan para ulama pondok pesantren di Garut, yang tergabung dalam Aliansi Umat Islam (AUI) Garut. Terlebih setelah mencuatnya kasus kekerasan seksual terhadap 17 orang anak, yang dilakukan oleh guru ngaji palsu di Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut, beberapa waktu yang lalu.
Pelaku hasrat sesama jenis mengaku mukai was-was, setelah mengetahui akan ada aturan Perbub anti LGBT di Garut. Mereka mengaku, mulai takut diberangus atas kelainan seks atau memiliki seks menyimpang yang telah dilakukan selama ini.
"Ya tahu, katanya akan ada Perbub anti LGBT, kita di komunitas penyuka sesama jenis jelas mulai was-was. Ya takutnya diberangus," kata P, inisial pria penyuka sesama jenis yang identitasnya minta disembunyikan, Rabu (7/6/2023), saat dihubungi tvonenews.com.
Ia menjelaskan sebetulnya tak mau memiliki perilaku seks menyimpangnya berkelanjutan, namun kelainan itu sudah mengakar sejak remaja, hingga tak memiliki hasrat kepada lawan jenis.
"Saya juga gak mau seperti ini, maunya memiliki istri, anak dan keluarga yang normal. Tapi kan saya begini karena dulu saat remaja menjadi korban perlakuan saudara saya, setelah itu saya gak punya hasrat kepada lawan jenis," tambahnya.
Pelaku penyuka sesama jenis ini juga mengklaim bahwa jumlah yang senasib dengan dirinya banyak di Garut. Mereka mulai ketakutan atas aturan anti LGBT jika benar-benar sudah diterapkan di Garut.
"Banyak pak, komunitas seperti saya, di gay banyak, lebih banyak yang di biseksual, kalo yang biseksual rata-rata punya istri dan anak, mereka mungkin bisa aman karena kedok memiliki keluarga, nah yang kaya saya gay yang hanya suka pada satu jenis saja kan takut, takut kena aturan itu kemudian dikenakan sanksi atau hukuman," jelasnya.
Di lain pihak Pemerintah Daerah Garut membenarkan, bahwa hari ini proses finalisasi Perbub anti LGBT. Seluruh SKPD yang terlibat akan hadir dalam pembahasan finalisasi rancangan Perbub anti LGBT di Ruang Rapat Bagian Hukum Setda Garut,
"Jadi hari ini di kantor (ruang rapat Bagian Hukum Setda Garut-red) pukul 13.00 Wib," singkat Ida Nurfarida, Kepala Bagian Hukum Pemda Garut, saat dihubungi.
Desakan Perbub anti LGBT muncul setelah Garut dianggap sudah 'darurat sodomi' dan ditemukannya komunitas LGBT sebanyak 3.000 orang. Hasil investigasi AUI menyebutkan, bahwa Garut, memerlukan regulasi khusus terkait LGBT, agar penyebarannya tak semakin mengkhawatirkan.
Sebelumnya, para ulama dan tokoh pondok pesantren di Garut memandang bahwa wilayah Garut, Jawa Barat, sudah dalam status 'darurat sodomi'. Regulasi Peraturan Bupati (Perbub) anti LGBT yang dijanjikan Rudy Gunawan selaku Bupati Garut, selesai 2 minggu sebelum bulan puasa kemarin, ternyata hingga hari ini, Selasa (6/6/2023), masih belum terwujud. Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, menyatakan, pemerintah bekerja jika ada anggaran, sementara jika tidak anggaran, dibiarkan.
Kasus predator anak di Garut, tengah disorot oleh berbagai pihak. Selain ormas, akademisi dan aktivis, para ulama pun ikut memantau perkembangan kasus demi kasus yang terus bermuculan. Aliansi Umat Islam (AUI) Garut, sebagai wadah ulama dari berbagai organisasi serta wadah Komunitas Pondok Pesantren di Garut, juga berpendapat bahwa Garut sudah dalam status darurat sodomi. (thh/rfi)