- Antara
Gubernur Ridwan Kamil Serahkan SK Perpanjangan Pj Bupati Bekasi
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan berdasarkan Surat Keputusan Mendagri RI Tito Karnavian, jabatan Penjabat Bupati Bekasi resmi diperpanjang sejak 18 Mei 2023 hingga 18 Mei 2024 mendatang.
Ia mengaku akan melanjutkan program-program prioritas seperti pengembangan industri koridor Bekasi-Cikarang, tekno sosial sampah, pendidikan, pengangguran, juga tata ruang wilayah.
Dirinya juga segera menyelesaikan persoalan melalui komunikasi dengan merangkul segenap unsur masyarakat untuk bersama membangun Kabupaten Bekasi sekaligus menciptakan kondusivitas wilayah.
"Berkaitan dengan Pemilu 2024, saya ingin mewujudkan Kabupaten Bekasi sebagai daerah paling sukses menyelenggarakan pemilu melalui tiga indikator yakni tingkat partisipasi terbaik, kualitas penyelenggaraan, serta hasil yang sesuai dengan harapan mayoritas masyarakat," kata dia.
"Masyarakat sudah semakin cerdas, semakin bisa menilai. Dalam perjalanan pasti ada dinamika, sekarang sudah selesai dan waktunya bersatu padu mewujudkan Kabupaten Bekasi makin berani," imbuh dia menandaskan.
(ant/ fis)