- Istimewa
Polrestabes Bandung Hentikan Proses Hukum WNA Australia yang Ludahi Imam Masjid, Ini Alasannya
Bandung, tvOnenews.com - Polrestabes Bandung menghentikan proses hukum WNA Australia bernama McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah yang ludahi imam masjid di Bandung beberapa waktu lalu.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan penghentian proses hukum di kepolisian ini karena pihak korban telah mencabut laporannya atas pelanggaran Pasal 335 Ayat 1 dan Pasal 315 KUHP.
Hal ini menyusul tersangka telah mengaku dan meminta maaf usai ditahan empat hari.
Budi mengatakan karena perbuatan tersangka masuk ke dalam ranah mengganggu ketertiban umum, maka pihak kepolisian melimpahkan tersangka pada pihak Imigrasi Bandung.
Polrestabes Bandung hentikan proses hukum WNA Australia yang ludahi imam masjid. Dok: Istimewa
"Tersangka kita limpahkan pada pihak imigrasi karena ada pasal yang dilanggar, yakni ketertiban umum," ujar Budi, Kamis (4/5/2023).