Sumber :
- timtvOne - Suhendar
Viral! 50 Kali Mencuri, Residivis bersama Komplotan Ditangkap Polisi, Wajah Pelaku Terekam CCTV saat Beraksi
Satreskrim Polresta Bandung menangkap tiga orang tersangka atas dugaan pencurian dengan pemberatan rumah kosong.
Selasa, 2 Mei 2023 - 23:04 WIB
"Dari penadah ini kami dapatkan barang bukti yang dijual pelaku ke penadah berinisial R(42). Barang bukti yang berhasil kita dapatkan ini 2 laptop, 1 nintendo, 2 bpkb dan hp sebanyak 5 buah milik korban. Ada beberapa barang yang sudah dijual oleh penadah ke orang lain lewat online," Kata Kusworo.
Atas perbuatannya, karena tersangka melakukan pencurian dengan cara rusak pintu dan lompat jendela, juga melakukan tindakannya bersama lebih dari dua orang. Maka dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dg pemberatan diancam dengan pidana 7 tahun. Penadahnya diancam dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun pidana penjara.
(suh/ fis)