- Antara
Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango Hukum Pendaki Pelaku Bom Asap Larang Mendaki di Indonesia Selama 3 Tahun
Cianjur, Jawa Barat - Balai Besar Taman Nasional Gunung Gede Pangrango (TNGGP) Cianjur, Jawa Barat, menjatuhkan hukuman terhadap enam pendaki yang menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede dengan larangan mendaki selama 3 tahun diseluruh gunung di Indonesia.
Humas Balai Besar TNGGP Agus Deni saat dihubungi Jumat (07/04/2023), mengatakan keenam pendaki tersebut akhirnya mendatangi kantor TNGGP beberapa hari lalu dan menyatakan permohonan maaf atas kegiatan yang mereka lakukan dengan tujuan membuat konten video.
"Di hadapan petugas pemeriksa mereka mengakui aksinya menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede bulan Februari semata untuk konten video. Mereka sudah menyatakan diri menyesal dan meminta maaf serta berjanji tidak akan mengulangi," katanya.
Untuk memberikan efek jera terhadap pelanggar, pihaknya menetapkan keenam orang tersebut tidak dapat mendaki gunung yang ada di Indonesia selama 3 tahun, sehingga mereka menjadi contoh bagi pendaki lain agar tidak melakukan pelanggaran.
Larangan terhadap keenam orang itu, tutur Deni akan terkoneksi dengan taman nasional yang ada di seluruh Indonesia, sehingga setiap pelanggar tidak dapat melakukan pendakian selama tiga tahun larangan berjalan.
"Larangan tersebut akan kita sampaikan ke taman nasional lainnya se Indonesia, sehingga dapat diketahui dan pelanggar tidak dapat mendaki gunung manapun," katanya.
Seperti diberitakan sejumlah oknum pendaki menyalakan bom asap di puncak Gunung Gede, sehingga mendapat protes keras dai pendaki lainnya, sehingga TNGGP Cianjur mencari keberadaan oknum pendaki yang jelas melanggar aturan pendakian taman nasional, hingga akhirnya mereka menyerahkan diri dan meminta maaf atas aksinya.