Petugas Satlantas Polres Kuningan menggelar olah TKP usai insiden tabrakan yang menewaskan 2 orang warga.
Sumber :
  • timtvOne - Erfan Septyawan

Polres Kuningan Tetapkan Sopir Mobil Bupati Jadi Tersangka

Selasa, 4 April 2023 - 06:19 WIB

Kuningan, Jawa Barat - Petugas Satlantas Polres Kuningan, menetapkan sopir mobil pribadi bupati Kuningan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menewaskan dua orang. Penetapan status tersanka usai polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin (03/04/2023) petang.

Kasat lantas Polres Kuningan, AKP Vino mengatakan, sopir Bupati Kuningan Acep Purnama yang berinisial UK (49) dalam keadaan mengantuk saat mengendarai mobil dinas yang ditumpangi bupati.

"Sopir pribadi bupati kami tetapkan sebagai tersangka, karena kelalaiannya mengakibatkan dua orang meninggal dunia," kata Kasatlantas Polres Kuningan AKP Vino Lestari di Kuningan, Senin (03/04/2023). 

Ia menjelaskan, pada saat di tempat kejadian perkara, kendaraan Toyota Hilux E-8888-Y yang dikendarai UK melaju dengan kecepatan normal, namun melawan arus karena di depannya terdapat mobil patwal. 

"Akan tetapi karena sopir mengantuk sehingga kendaraan oleng dan menabrak lima kendaraan sepeda motor baik yang sedang terparkir maupun dikendarai," tuturnya. 

Vino memastikan dari hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengonsumsi narkoba maupun obat terlarang lainnya, dan saat ini sudah dilakukan penahanan untuk proses lebih lanjut. 

"Sopir sudah kami amankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Namun kami dapat pasti yang bersangkutan negatif dari obat terlarang maupun narkoba," katanya. 

Akibat perbuatannya sopir Bupati Kuningan dikenakan Pasal 310 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun. 

(esn/ fis)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
08:55
08:06
08:11
03:15
06:42
02:42
Viral