- Tim tvOne/Azizi Erfan
Emon Sukabumi Si Predator Seksual 120 Anak Bebas dari Penjara, Dapat Pembebasan Bersyarat dari Lapas Cirebon
Cirebon, tvOnenews.com - Andri Sobari alias Emon, telah bebas dari penjara Lapas Kelas 1 Cirebon, pada tanggal 27 Februari 2023, setelah mendekam selama 9 tahun penjara.
Emon, predator seksual pelaku pencabulan terhadap 120 anak ini bebas dari penjara setelah mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB).
Kepala Lapas Kelas 1 Cirebon,Kadiyono mengatakan, PB yang diberikan kepada Emon telah melalui proses yang cukup panjang.
"Bebas bersyarat ini melalui proses yang panjang, kita lihat pertama kali ditahan di Polres Sukabumi, kemudian Lapas Sukabumi, kemudian dipindahkan ke Lapas Narkotika Gintung Cirebon, kemudian dipindahkan ke Lapas kelas I Cirebon," ungkapnya saat ditemui di Lapas Kelas 1 Cirebon, Jumat (24/3/2023).
Lanjut Kadiyono, dalam kesehariannya Emon dinilai baik, dapat berinteraksi dengan warga binaan lainnya, dan mengikuti kegiatan yang ada di lapas.
"Dalam keseharian, Emon ini baik, bisa berkomunikasi, bersosialisasi, dan berinteraksi, bahkan yang bersangkutan ini menjadi tantring perpustakaan di pembinaan, mengikuti semua kegiatan yang ada di lapas ini," lanjutnya.
Selain kegiatan yang ada di lapas, kata Kadiyono, Emon pun mengikuti psikoterapi dan hipnoterapi di dalam lapas.
"Yang bersangkutan ini juga mengikuti program sikoterapi dan hipnoterapi, jadi Emon ini yang menjadi atensinya kita terkait kejadian sebelum masuk ke dalam lapas," katanya.
Emon mendapatkan PB pada 27 Februari 2023, harus menjalani syarat-syarat yang telah ditentukan.
"Jadi pada tanggal 27 Februari 2023 yang bersangkutan melaksanakan pembebasan bersyarat, syaratnya harus banyak dipenuhi selama ia menjalani pembebasan bersyarat," tandasnya.
Tambah Kadiyono, Emon akan menjalani PB hinggal September 2028.
"Emon akan menjalani pembebasan bersyarat hinggal tanggal 20 September 2028," tambahnya.
Emon menjalani masa percobaan PB hingga 2028, papar Kadiyono, jika ia melanggar aturan dan ketentuan yang berlaku, ia akan kembali ke penjara.
"Pembebasan bersyarat itu ada masa percobaannya sampai dengan 2028, apabila melanggar ketentuan ini pasti akan ada mekanismenya, kemungkinan akan kembali lagi," paparnya. (aen/ebs)