Petugas Polrestro Tangerang saat melakukan edukasi melalui penyebaran pamflet.
Sumber :
  • Rusdy Muslim/tvOne

Larangan Penggunaan Obat Sirop Sementara, Polisi di Tangerang Sebar Pamflet dan Stiker

Senin, 24 Oktober 2022 - 12:52 WIB

"Imbauan ini dilakukan di seluruh apotek, toko obat, rumah sakit, klinik dan praktik mandiri tenaga kesehatan yang ada di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota untuk sementara tidak menjual maupun menggunakan obat sirop yang sudah diumumkan BPOM tersebut," ujarnya.

Sebagai informasi, BPOM menarik peredaran 5 merek obat penurun panas sirop antara lain:

1. Termorex Sirop (obat demam) produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

2. Flurin DMP Sirop (obat batuk dan flu) produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

3. Unibebi Cough Sirop (obat batuk dan flu) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

4. Unibebi Demam Sirop (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml.

5. Unibebi Demam Drops (obat demam) produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, botol @15 ml. (rmm/nsi)

Berita Terkait :
1
2
Tampilkan Semua
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral