Sumber :
- Rusdy Muslim/tvOne
Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan 34 Ribu Ekor Benih Lobster
Jumat, 9 September 2022 - 11:26 WIB
Adapun barang buktinya berupa 34 ribu benih lobster jenis pasir dan mutiara, koper serta mobil truk yang membawa ribuan ekor benih lobster tersebut.
Nantinya, pelaku akan dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 16 Ayat (1) UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan. (rmm/nsi)