- Rusdy Muslim/tvOne
Camat Pakuhaji Tangerang Dilaporkan ke Polisi Terkait Lahan Wisata Padi Padi
Tangerang, Banten - Camat Pakuhaji Tangerang, Asmawi, dilaporkan pemilik tempat wisata Padi Padi ke Polres Metro Tangerang Kota.
Pelaporan yang dilakukan PT Padi Padi Anugrah setelah diduga melakukan penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat (Pasal 421 KUHP), memberikan keterangan palsu (Pasal 266), merampas kemerdekaan (Pasal 333) hingga menghilangkan barang bukti (Pasal 221).
Direktur LBH Cakra Perjuangan dan Kuasa Hukum Padi Padi, Boy Kanu, mengatakan langkah ini dilakukan secara resmi setelah pihak kecamatan dan beberapa anggota Satpol PP melaporkan pihak Padi Padi dengan dugaan perusakan portal.
"Laporan ini kita lakukan dengan laporan bernomor LP/B./1204/VIII/2022/SPKT/PM/Resto Tangerang tanggal 31 Agustus 2022," katanya, Kamis (1/9/2022).
Laporan ini dilayangkan terkait kasus perusakan portal di jalan masuk area Padi Padi di Desa Kramat, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang yang dipasang oleh Satpol PP.
Portal dipasang untuk menutup sementara restoran dengan pemandangan area persawahan yang sempat viral di media sosial itu karena tidak memiliki izin membangun (IMB).
Namun, portal dicabut dan hilang beberapa hari kemudian. Kecamatan Pakuhaji melaporkan perusakan itu ke Polres Metro Tangerang.