Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih.
Sumber :
  • Antara

Kejari Tangerang Periksa 300 Saksi Terkait Pungli PTSL

Selasa, 2 Agustus 2022 - 21:48 WIB

Tangerang, Banten - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten telah memanggil dan memeriksa sebanyak 300 orang saksi terkait kasus pungutan liar (pungli) pada program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di daerah itu.

"Kini tengah dilakukan pemeriksaan. Ratusan saksi yang terdiri dari pemohon sertipikat tanah, panitia hingga pejabat desa turut dimintai keterangan," kata Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih Selasa.

Ia mengatakan, kasus yang diduga adanya pungutan liar pada PTSL tersebut saat ini masih dalam tahap pendalaman dokumen dan keterangan saksi.

"Penyidik masih melakukan pengembangan dari keterangan dan informasi yang didapat," katanya.

Ia menyebutkan, dalam pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat akan adanya kegiatan pungutan di luar biaya yang resmi diatur oleh negara sebesar Rp150 ribu oleh pemohon.

"Biaya resmi itu digunakan untuk patok saat pengukuran lahan di lapangan oleh petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ini laporan dari warga akan adanya biaya yang di luar dari resmi dan kita tindaklanjuti," jelasnya.

Diketahui, program PTSL telah diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 Tahun 2018. Ini merupakan produk unggulan dari Presiden Jokowi pada periode pertama hingga kini. Secara nasional pada 2017, Kementerian ATR/BPN berhasil melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 5,2 juta bidang tanah.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:27
01:57
01:34
01:06
02:16
06:07
Viral