Empat tersangka kasus tindak pidana korupsi pungutan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) di Desa Cikupa.
Sumber :
  • Antara

Ribuan Warga Jadi Korban Pungli PTSL di Cikupa Tangerang, 4 Pejabat Desa Jadi Tersangka, Begini Modusnya

Selasa, 5 Juli 2022 - 17:50 WIB

Tangerang, Banten - Empat orang mantan anggota struktural Kantor Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor). 

Hal itu disampaikan pada kegiatan konferensi pers pihak Polresta Tangerang pada Selasa (5/6/2022). 

Kapolresta Tangerang, Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan keempat orang dengan inisial AM, SH, MI, MSE ditetapkan sebagai tersangka pada kasus pungutan liar (pungli) program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Desa Cikupa, Kabupaten Tangerang. 

"Ini kita tangani perkara tindak pidana korupsi yaitu melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan pada program PTSL," kata Romdhon pada kegiatan konferensi pers, di Mapolresta Tangerang, Selasa (5/7/2022).

Romdhon menjelaskan para pelaku memiliki peran masing-masing dalam melangsungkan aksi tipikornya itu. Menurutnya terdapat ribuan warga Desa Cikupa yang telah menjadi korban para pelaku dalam pelayanan administrasi PTSL. 

"Untuk yang kita periksa sebagai saksi dan korban ini sejumlah 1.319 orang dengan total kerugian kurang lebih Rp2 Miliar," ungkapnya. 

Sementara itu, kata Romdhon para tersangka mematok harga pungli terhadap para pemohon program PTSL. 

Menurutnya harga yang dipatok para tersangka bervariasi bagi para pemohon program PTSL itu mulai dari Rp500.000 hingga jutaan rupiah. 

"Untuk luas tanah 50 meter dengan surat-surat lengkap dikenakan biaya Rp500.000. Untuk luas tanah lebih dari 50 meter dengan surat tidak lengkat dikenakan biaya Rp1 Juta, sedangkan untuk luas tanah di atas 100 meter dengan surat tidak lengkap dikenakan biaya Rp1,5 Juta," katanya. 

Adapun keempat tersangka mantan struktural perangkat Desa Cikupa itu dijerat Pasal 12 Huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun, dan sanksi denda paling sedikit Rp 200 Juta paling banyak Rp1 Miliar," pungkasnya. (iki/ebs)
 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:50
02:03
03:05
03:21
01:44
01:05
Viral