Para advokat di PN Tangerang.
Sumber :
  • Tim tvOne/Ahmad Rusdi

Aksi 2 Orang Bernama Muhammad Gugat Holywings, Tuntut Ganti Rugi Rp100 Miliar untuk Disumbangkan

Kamis, 30 Juni 2022 - 19:22 WIB

Tangerang, Banten - Belasan advokat pun mendatangi Pengadilan Negeri Tangerang untuk mendaftarkan gugatan kepada Holywings Indonesia. Tak tanggung-tanggung, Holywings didugat Rp100 miliar oleh para penggugat.

Para advokat menyatakan Holywings bertanggung jawab atas promosi minuman beralkohol untuk pelanggan bernama Muhammad dan Maria. Mereka menilai, tindakan tersebut merupakan penghinaan, pelecehan serta penistaan agama. 

Kuasa Hukum Penggugat, Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya mendampingi perwakilan dua orang bernama Muhammad dan Maria yang dicantumkan di promosi tersebut. 

"Saya mendampingi orang-orang yang mewakili nama yang menjadi promosi di tempat tersebut yakni Muhammad dan Maria," katanya, Kamis (30/6/2022). 

Dalam isi gugatan didapati beberapa poin, diantaranya meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang yang akan memeriksa perkara ini untuk mengadili, memutus, dan mengabulkan tuntutan kerugian immaterial sebesar Rp100 Miliar atas penghinaan terhadap Para Penggugat selaku penyandang nama 'Muhammad' yang dilakukan oleh Para Tergugat. 

"Nantinya yang itu akan disumbangkan sebagai zakat, infaq, dan sadaqah ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atas nama umat beragama dan kemanusiaan," ungkapanya. 

Mereka juga meminta para tergugat untuk meminta maaf, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya serta tidak akan mengulangi perbuatan tersebut terhadap para penggugat dengan nama Muhammad, umat Muslim, dan masyarakat Indonesia di muka Pengadilan. (rmm/ebs)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
06:10
01:41
03:04
02:15
03:41
Viral