Sumber :
- tim tvOne - Siti Marufah
Melakukan Kecurangan Menggunakan "Remote Control", SPBU di Serang Raup Keuntungan Hingga Rp7 Miliar
Kamis, 23 Juni 2022 - 15:02 WIB
Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.(smh/mg2/chm)