news

Daerah

Bola

Sport

Gaya Hidup

Video

Tvone

Petugas kepolisian saat melakukan penertiban di jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, Banten, Senin (8/12/2025)..
Sumber :
  • Antara

Truk Tambang yang Parkir di Bahu Jalan Ditertibkan

Kepolisian Resor (Polres) Serang, Provinsi Banten, menertibkan truk angkutan pertambangan yang nekat memarkirkan kendaraan di bahu jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, guna mencegah kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.
Senin, 8 Desember 2025 - 15:35 WIB
Reporter:
Editor :

tvOnenews.com - Kepolisian Resor (Polres) Serang, Provinsi Banten, menertibkan truk angkutan pertambangan yang nekat memarkirkan kendaraan di bahu jalan Raya Cirabit, Kabupaten Serang, guna mencegah kemacetan dan risiko kecelakaan lalu lintas.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Serang, AKP Fery Oktaviari Pratama, di Serang, Senin, mengatakan pihaknya menemukan banyak truk berhenti sembarangan di tepi jalan saat menunggu jam operasional.

"Petugas menekankan agar pengendara tidak memarkir kan kendaraan di bahu jalan. Hal ini mengingat masih banyaknya truk yang berhenti sembarangan sehingga berpotensi menimbulkan kemacetan serta meningkatkan risiko kecelakaan," ujar Fery.

Ia menegaskan, personel gabungan dari kepolisian, Dinas Perhubungan, dan Muspika yang berjaga di Posko Terpadu melakukan penyekatan ketat mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB. Jika ditemukan truk yang parkir atau mengetem di bahu jalan, petugas langsung mengambil tindakan tegas.

"Kalau ditemukan ada yang parkir sembarangan, langsung kami minta kembali ke lokasi penambangan. Ini penting untuk menghindari kemacetan dan potensi kecelakaan," katanya.

Langkah ini merupakan bagian dari penegakan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang jam operasional kendaraan tambang. Sesuai aturan tersebut, truk tambang hanya diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.

Fery mengimbau para sopir truk dan kendaraan sumbu tiga untuk mematuhi aturan tersebut demi keselamatan bersama. Tidak ada toleransi bagi kendaraan yang melintas atau memadati bahu jalan di luar jam yang ditentukan.

"Kami melaksanakan penyekatan ini sebagai tindak lanjut keputusan gubernur. Jika kedapatan melintas di luar jam tersebut, kami minta putar balik," pungkas nya.(chm)

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

05:05
01:59
02:45
02:14
01:33
04:47

Viral