Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan Apel Kesiapsiagaan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Banten..
Sumber :
  • Istimewa

Apel Siap Siaga Nataru, Rutan Kelas 1 Akan Memberikan Remisi Natal

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:22 WIB

tvOnenews.com - Sebagai penegasan komitmen jajaran Kanwil Kemenkumham Banten untuk menjaga kelancaran serta antisipasi potensi gangguan keamanan selama Perayaan Natal Tahun 2024 dan Tahun Baru 2025, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten melakukan Apel Kesiapsiagaan di lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan Wilayah Banten, Senin (23/12/2024). 

Apel yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Jalu Yuswa Panjang ini berlangsung di Rumah Tahanan Negara Kelas I Tangerang. 

Dalam amanatnya, Jalu menyampaikan agar bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang sudah berlaku dan menjaga keamanan dan ketertiban di Lapas/Rutan/LPKA. 

"Kalau kita sudah bekerja sesuai dengan SOP yang sudah berlaku, tidak lagi main-main dalam bertugas, jika masih ada petugas yang masih ingin bermain-main silakan keluar dari pemasyarakatan dan berhenti bekerja. Selama tahun baru kondusifitas dalam lapas rutan tidak perlu membuat  acara-acara yang mubajir kaya pesta kembang api dan bakar-bakaran," ujarnya. 

Lebih lanjut Jalu Yuswa Panjang menyampaikan untuk bisa melakukan mitigasi risiko dilingkungan Lapas dan Rutan agar keamanan dan ketertiban terjaga dengan baik. 

Sementara Usai menjadi Tuan Rumah Gelaran Apel, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tangerang berencana memberikan remisi khusus kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang beragama Nasrani. Kepala Rutan Kelas I Tangerang, Raja Muhamad Ismail Novadiansyah, mengungkapkan bahwa remisi ini merupakan bentuk apresiasi kepada WBP yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani pembinaan.

“Kami selalu mendukung setiap warga binaan untuk bertransformasi menjadi pribadi yang lebih baik. Pemberian remisi ini adalah salah satu wujud nyata penghargaan atas upaya mereka untuk berubah dan mematuhi aturan yang berlaku,” ujar Raja Muhamad Ismail Novadiansyah.

Dari total 56 WBP Nasrani di Rutan Kelas I Tangerang, terdapat 29 narapidana dan 27 tahanan. Namun, dari jumlah narapidana tersebut, hanya 25 orang yang diusulkan untuk menerima remisi khusus Natal tahun ini. Empat narapidana lainnya belum memenuhi persyaratan administratif maupun substantif yang ditetapkan.

Raja Muhamad Ismail Novadiansyah menambahkan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi seluruh WBP untuk terus berperilaku baik, memanfaatkan waktu di Rutan untuk pembinaan, dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.

“Selain sebagai bagian dari pembinaan, remisi ini juga menunjukkan bahwa negara hadir untuk memberikan kesempatan kedua bagi mereka yang ingin memperbaiki diri. Kami berharap semangat Natal ini membawa kedamaian dan motivasi bagi para WBP untuk terus berkembang ke arah yang lebih baik,” tutupnya.

Pemberian remisi ini akan diserahkan secara simbolis pada hari perayaan Natal, dengan harapan dapat memberikan kebahagiaan sekaligus memperkuat nilai-nilai toleransi dan kasih di lingkungan pemasyarakatan.(chm)

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
26:14
03:06
09:42
08:53
13:18
03:07
Viral