Sumber :
- Rusdi Muslim
Masa Karantina Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri Dikorting Jadi 3 Hari
Selasa, 15 Februari 2022 - 13:54 WIB
Tangerang, Banten - Pemerintah berencana untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) menjadi 3 hari. Hal sebelumnya disampaikan oleh Menko Marvest, Luhut Binsar Panjaitan. Rencananya masa karantina 3 hari itu akan diberlakukan mulai awal Bulan Maret 2022. Salah satu pertimbangannya adalah Indonesia telah melakukan vaksinasi dosis lengkap kepada 67 persen warganya. Selain itu varian omicron dinilai tidak terlalu berbahaya.
Komandan Satgas Udara Soekarno-Hatta, Kolonel Sus Agus Listiyono mengatakan, wacana itu akan berlaku bagi PPLN yang sudah melakukan dosis lengkap, sementara untuk yang belum tetap diwajibkan karantina selama 5 hari.
"Tidak semua mendapatkan masa karantina yang sama, dan di Bandara Soetta pun tentunya akan melakukan koordinasi baik dengan maskapai ataupun pihak hotel," tegas Agus, Selasa, 15 Februari 2022.
Prosedur tambahan bagi para PPLN adalah wajib melakukan tes PCR pada masa karantina. Jika dinyatakan sehat, mereka diperkenankan keluar dari tempat karantina.
Sementara itu, pada Selasa siang, kondisi Bandara Soetta khususnya pada area kedatangan luar negeri terpantau seperti hari-hari sebelumnya. Kebanyakan para penumpang yang tiba dari luar negeri adalah jemaah umroh serta pekerja migran yang kembali ke tanah air. Jumlah rata-rata kedatangan kedatangan PPLN hingga hari ini berkisar dari 2 ribu sampai 3 ribu baik itu WNA dan WNI. (Rusdy Muslim/Hdi)