- Antara
Pemprov Banten Berlakukan Sistem Kerja dari Rumah Bagi ASN
Jakarta, tvOne
Pemprov Banten memberlakukan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di daerah itu sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19 yang belakangan ini meningkat.
"Bagi OPD (Organisasi Perangkat Daerah) sektor kritikal, masih berlaku 100 persen kerja di kantor," kata Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Provinsi Banten Muhtarom di Serang, Selasa (8/2).
Kebijakan WFH itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Provinsi Banten Nomor 800/258-BKD/2022 yang dikeluarkan pada 27 Januari 2022 dengan ditandatangani Pelaksana Tugas Sekda Provinsi Banten Muhtarom.
Surat edaran itu membahas terkait dengan penyesuaian sistem kerja ASN selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat pada masa pandemi COVID-19 di lingkungan Pemprov Banten.
Surat edaran tersebut juga tindak lanjut dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 06 Tahun 2022 serta Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2022.
Ada tiga sifat layanan yang diberlakukan dalam SE itu, yakni layanan pada sektor kritikal yang meliputi Dinas Kesehatan, rumah sakit umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan BPBD.