Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar.
Sumber :
  • ANTARA

Bupati Tangerang Minta ASN dan Pegawai BUMD Bijak Bermedia Sosial

Minggu, 6 Februari 2022 - 11:25 WIB

Tangerang, Banten - Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta kepada seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di lingkungan pemerintahan setempat untuk bijak serta bertanggung jawab dalam bermedia sosial.

Hal itu disampaikan Bupati Tangerang melalui surat edaran (SE) nomor: 043.1/403-Bag.Um, setelah viralnya cuplikan video mantan Direktur Utama PD Pasar Niaga Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Syaefunnur Maszah yang memamerkan sejumlah gepokan uang.

Dalam surat edaran yang diterima di Tangerang, Sabtu, disebutkan bahwa ASN dan pegawai BUMD diminta untuk bersikap profesional serta beretika baik di semua platform media sosial agar tidak menimbulkan kerugian bagi siapapun termasuk diri sendiri.

"Untuk senantiasa bertindak dan berperilaku secara profesional dan beretika dalam menjalankan profesi sebagai ASN dan pegawai BUMD Kabupaten Tangerang, terutama dalam hal berkomunikasi dan berinteraksi melalui media sosial (Facebook, WhatsApp, Line, Messenger, Tik Tok, Instagram, Twitter, Telegram dan sebagainya)," kata Zaki dalam isi poin pertama surat edaran itu.

Pada poin kedua disebutkan, ASN dan pegawai BUMD juga diminta harus lebih peka dan cermat melihat situasi agar tidak merugikan korps atau organisasi di Pemerintahan Kabupaten Tangerang.

"Untuk menggunakan media sosial Facebook, WhatsApp, Line, Messenger, Tik Tok, Instagram, Twitter, Telegram dan sebagainya) secara bijak dan bertanggung jawab, sehingga diharapkan dapat bersikap lebih peka, cermat dan tidak ceroboh yang dapat berpotensi menimbulkan kerugian," kata dia.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Tangerang secara resmi mengganti Direktur Utama PD Pasar Niaga Kerta Raharja, Syaefunnur Maszah. Kini digantikan oleh Direktur Operasional, Ashari sebagai Plt Direktur Utama.

Berita Terkait :
1
2 Selanjutnya
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:37
03:27
15:26
14:16
02:25
03:14
Viral