Sumber :
- Antara
Polisi Ringkus Residivis Curanmor di Tangerang
Jumat, 24 Mei 2024 - 14:30 WIB
Ia juga mengaku, saat ini pihaknya sudah mengidentifikasi lokasi atau tempat singgah para pelaku untuk menyembunyikan barang hasil kejahatannya.
"Kita sudah mengetahui, dari pola-pola kejahatan itu, dan kami akan menyentuh atau tempat singgah yang dijadikan daripada pelaku itu," ujarnya.
Atas hasil pengungkapan ini, polisi telah menyita beberapa barang bukti hasil kejahatannya yakni empat unit kendaraan bermotor, STNK, kunci letter T.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara maksimal lima tahun penjara," kata dia.
(ant/ fis)