- Antara
Sengketa Tanah di Salembaran Jaya, Hakim Putuskan Ahmad Ghozali Pemilik Sebenarnya
Jakarta, tvOnenews.com - Sengketa kepemilikan atas tanah seluas kurang lebih 2 Hektar yang terletak di Kelurahan Salembaran Jaya, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang Banten, antara Ahmad Ghozali dengan seorang berinsial TP mulai menemui titik terang.
Pasalnya, upaya hukum yang diajukan oleh Tonny Permana terhadap Ahmad Ghozali atas kepemilikan tanah dengan luas sekira 2 Hektar dalam perkara Nomor 785/Pdt,G/2021/PN.TNG yang telah diputus pada Selasa (10 Mei 2022 serta dikuatkan kembali oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten dalam perkara Nomor 205/PDT/2022/PT.BTN tanggal 6 September 2022.
Putusan itu menyatakan Ahmad Ghozali sebagai pemenang dan merupakan pemilik yang sah sebenarnya dari tanah tersebut.
Sebaliknya TP dinyatakan tidak memiliki hak dan kepentingan lagi atas tanah seluas dengan luas sekira 2 hektar tersebut.
Hal ini membuktikan seluruh pernyataan dari pihak TP selama ini hanya merupakan pernyataan yang didramatisir, diframing dan diduga mempunyai dugaan agenda tertentu.
Bahkan, Kuasa Hukum Ahmad Ghozali, Randy Gunawan menilai seakan-akan pihak TP merupakan korban dalam permasalahan kepemilikan tanah ini.
Padahal sangat jelas terbukti dasar kepemilikan tanah TP tidak sah dan tidak benar dan sudah sewajarnya dibatalkan pengadilan.
"Dalil pihak Tonny Permana yang berkali-kali mengatakan Girik sebagai alas hak yang digunakan oleh Ahmad Ghozali adalah palsu di media-media sosial sangat menyesatkan dan merugikan klien kami Pak Ahmad Ghozali. Pembunuhan karakter yang saya kira tidak berdasar," kata Randy Gunawan secara tertulis kepada awak media, Jakarta, Kamis (8/5/2023).
Randy juga menambahkan sebagai penguat dalam kasus ini faktanya laporan pidana yang diajukan oleh pihak TP terhadap Ahmad Ghozali seluruhnya tidak berjalan dan dihentikan proses pemeriksaannya alias SP3, karena tak terbukti ada tindak pidana yang dilakukan oleh Ahmad Ghozali
"Sebaliknya laporan yang diajukan oleh Ahmad Ghozali terhadap Tonny Permana atas adanya dugaan pemalsuan surat dan penipuan berdasarkan laporan Polisi nomor LP/B/6326/XII/2021/SPKT/Polda Metro Jaya telah berjalan dan saat ini sudah ditingkatkan status perkara menjadi tahap penyidikan," ungkap Randy