Sumber :
- timtvOne - Rusdy Muslim
Satreskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Bongkar Sindikat Penyelundupan "Baby" Lobster
Selasa, 2 Mei 2023 - 14:42 WIB
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat dengan Pasal 92 juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama 8 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Sementara, puluhan ribu benih lobster tersebut telah dilepasliarkan di Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Serang, Banten.
(rmm/ fis)