Minyakita Langka Dipasaran, Badan Perlindungan Konsumen Sidak Pasar.
Sumber :
  • timtvOne - Rusdy Muslim

Minyakita Langka Dipasaran, Badan Perlindungan Konsumen Sidak Pasar

Rabu, 5 April 2023 - 15:06 WIB

Tangerang, Banten - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Republik Indonesia pantau persediaan dan harga kebutuhan pangan di Pasar Anyar Kota Tangerang, Banten, Selasa (05/04/2023). 

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, M. Mufti Mubarok, mengungkapkan dari hasil pantauan tersebut pihaknya masih menemukan kelangkaan minyak goreng subsidi program pemerintah yakni Minyakita.

"Ada kelangkaan (Minyakita) itu yang menurut saya harus menjadi kajian kita," ujar M. Mufti Mubarok, di Pasar Anyar Kota Tangerang.

Selain kelangkaan, Mubarok juga mengatakan sejumlah pedagang di pasar masih menjual minyak goreng program Kementrian Perdagangan itu melebihi harga eceran tertinggi (HET).

"Tentang minyak juga sudah ada Permendag 49, misalnya itu. Artinya harga ini sudah ditentukan Rp11.000, tapi ternyata prakteknya tadi ada Rp12.000," ucapanya. 

Kemudian kebutuhan daging sapi. Badan Perlindungan Konsumen Nasional masih melihat daging impor masih mendominasi di pasaran. Padahal didalam negeri sendiri masih mencukupi.

"Di sisi lain daging masih impor kan gitu, ini saya kira cukup prihatin kita, padahal sapi kita juga melimpah dan sebagainya. Beras di Jawa sudah mulai naik sementara di sini juga sudah naik ada Rp 15.000," tuturnya.

Seorang pedagang Sudarto, mengungkapkan kelangkaan minyak goreng Minyakita sudah terjadi sebulan kebelakang. Padahal minyak tersebut sangat membantu dan diminati banyak masyarakat. 

"Sebulan lebih barangnya susah. Kalau untuk peminatnya banyak. Minyakita harga jual Rp 15 ribu paling tinggi," bebernya.

Hal senada disampaikan pedagang lainnya, Rahmawati. Dia terpaksa mensiasati dengan kelangkaan Minyakita dengan menjual minyak curah.

"Kalau Minyakita banyak peminatnya, cuma susah. Untuk mencukupi pelanggan paling mengunakan minyak curah atau minyak logo lain," jelasnya.

(rmm/ fis)

 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
02:08
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
Viral