- DKP NTT
Langgar Batas Wilayah, 8 Nelayan NTT yang Ditahan Australia Akhirnya Dipulangkan
Kupang, tvOnenews,com – Akibat melanggar batas wilayah, 8 nelayan asal Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditangkap polisi perairan Australia.
Kini, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) NTT melaporkan kedelapan nelayan tersebut berhasil dipulangkan ke Indonesia.
"Delapan nelayan sudah di Jakarta dan berada di tempat penampungan di Jakarta," ujar Kabid Pengawasan Sumber Daya dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay, Kamis (22/12/2022).
Mery menjelaskan 8 nelayan dinyatakan melanggar batas negara karena menangkap ikan di luar dari MoU BOX yang sudah disepakati bersama antara Indonesia dan Australia.
Selain 8 nelayan tersebut, katanya, terdapat seorang nelayan lainnya yang ditemukan sakit di perbatasan kedua negara. Dia pun dibawa ke Darwin untuk dirawat.
"Kini, sudah sembuh dan sudah berada di Indonesia," jelasnya.
Seluruh biaya kepulangan para nelayan ke NTT akan menjadi tanggung jawab Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rote Ndao. Selain itu, Pemkab Rote Ndao akan melakukan serah terima kepada keluarga nelayan.