Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten.
Sumber :
  • Jo Kenaru/tvOne

Kapolres Manggarai: Pelecehan Seksual 17 Siswi di SMK Negeri Mulai Dilidik

Rabu, 21 Desember 2022 - 04:00 WIB

Manggarai, tvOnenews.com - Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Manggarai Nusa Tenggara Timur (NTT) mulai menyelidiki kasus dugaan pelecahan seksual di sebuah SMK Negeri.

Sebelumnya, 17 siswi membuat pengakuan mengejutkan bahwa mereka telah dilecehkan oleh Melki Sobe, guru agama Katolik yang belum lama ini dipecat dari sekolah plat merah itu.

Kasus ini diadukan ke Polres Manggarai pada 10 Desember 2022. Tapi karena waktu itu para korban masih melaksanakan ujian sehingga pemeriksaan para korban yang umumnya murid kelas X dan XI terpaksa ditunda.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengatakan, karena ujian akhir smester selesai maka pemeriksaan para korban mulai dilakukan.

Merespons pengaduan para korban didampingi dewan guru dan komite, kata Kapolres Yoce, sudah ditindaklanjuti dengan menggelar prarekonstruksi di sebuah SMK Negeri pada 14 Desember 2022.

"Dari informasi awal yang kita dapatkan tersebut, kita langsung melakukan penyelidikan. Mendatangi sekolah, mendatangi TKP-TKPnya, kemudian kita lakukan sedikit klarifikasi kepada beberapa pihak," kata AKBP Yoce Marten, Selasa (20/12/2022).

"Kemudian kemarin, hari Senin, itu baru ada satu laporan resmi dari korban. Baru ada satu korban yang melapor secara resmi," tambah dia.

Jerat Pelaku dengan UU TPKS 

Dengan LP yang sudah dibuat, penyidik memulai penyelidikan untuk mengumpulkan saksi dan bukti lainnya. 

"Dari semua rangkaian peristiwa yang terjadi, kami dari penyidik berkewajiban untuk menentukan apakah rangkaian peristiwa tersebut ada pidana atau tidak. Kalau memang ada pidana, regulasi apa yang mengaturnya," terangnya.

"Ya sejauh ini kan yang kita tahu kan hanya KUHP, kemudian undang-undang perlindungan anak, nah sekarang ini kan sudah ada lagi undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual. Kita kan coba kombinasikan dari semua undang-undang tersebut, dari rangkaian peristiwa yang terjadi atau dialami oleh para saksi ini, apakah bisa menjerat ke pelaku terhadap unsur pasal pada undang-undang tersebut," papar AKBP Yoce.

Mantan Kapolres Lembata NTT itu berkata, penyidik pasti mendalami kasus tersebut dan melakukan pemilahan unsur pidana dari para korban yang mengaku dilecehkan oleh Melki Sobe.

"Kita masih mengumpulkan barang bukti dari saksi-saksi dari sekian banyak siswa yang mungkin mendapat perlakuan apa dari calon tersangka atau terduga pelaku. Kita masih pilah-pilah di mana yang sesuai atau berkenaan dengan masuk di unsur pasal yang akan kita tentukan nanti, itu yang akan kita pakai," tutupnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Melki Sobe dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap 17 anak didiknya selama dua kali.
 
Pada kasus pertama pelecehan seksual yang dilakukan Melki diselesaikan secara kekeluargaan. Pria 34 tahun yang memiliki istri dan 4 orang anak itu mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan tidak mengulangi perbuatannya.

Tapi nyatanya, Melki Sobe kembali berulah. Pelecehan terjadi lagi pada 17 korban yang sama. Untuk kedua kalinya Melki diadukan pada pimpinan sekolah itu setelah pengaduan pertama pada Oktober 2022.

Selaku Kepala Sekolah SMK Negeri tersebut, Ferdianus Tahu membawa kasus tersebut dalam rapat dewan guru dan komite. Adapun keputusan yang diambil adalah memberhentikan secara resmi Melki Sobe pada 5 Desember 2022. Setelahnya Melki diadukan ke Polres Manggarai pada 10 Desember 2022.(jku/muu)


 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
01:54
03:55
05:35
03:29
06:33
02:13
Viral