cemburu, pemuda di Kedonganan bakar kendaraan teman dekat mantan pacar.
Sumber :
  • tim tvone - alfani

Cemburu, Pemuda di Kedonganan, Bali, Bakar Kendaraan Teman Dekat Mantan Pacar

Rabu, 19 Oktober 2022 - 16:59 WIB

Denpasar, Bali – Rian Sulihardi (28) berhasil diamankan jajaran Polsek Kuta, karena aksinya membakar kendaraan pada 5 Oktober 2022 dini hari, sekitar pukul 01.30 WITA, di garasi rumah Jalan Telaga Ayu Perum Prima, Kedonganan, Kuta, Badung, Bali.

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini kemudian dilaporkan pemilik dan korban lainnya pada pagi harinya sekitar pukul 11.00 WITA, mengingat tidak hanya satu kendaraan yang terbakar, masing-masing ada 3 sepeda motor dan satu mobil.

Menurut Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas didampingi Kapolsek Kuta menyebut, jika pelaku sebelumnya datang ke lokasi menggunakan sepeda motor dan kemudian jalan ke garasi.

“Ada salah satu korban saat itu sedang main handphone sehingga mendengar langkah kaki pelaku dari garasi mobil. Tak lama korban mendengar ada suara letupan api dari garasi, saat keluar api sudah membakar kendaraan yang terparkir di garasi,” ujar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas.

Adapun jenis kendaraan yang terbakar, masing-masing satu mobil Wuling, sepeda motor Nmax, Honda Beat dan Scoopy, dimana saat itu api yang membakar kendaraan jenis mobil menjalar ke sepeda motor lainnya yang berada di lokasi.

Setelah dilaporkan, Tim Opsnal Polsek Kuta langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa beberapa saksi, serta meminta keterangan tambahan dari para korban. Hasilnya petugas menemukan ada salah satu penghuni kos sempat terlibat perselisihan dengan orang yang tidak dikenal namun saat itu tidak sampai pada perkelahian.

“Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Jalan Taman Pancing Gelogor Carik Denpasar Selatan. Modusnya pelaku dendam dengan seorang penghuni kos disana karena sempat menggoda pacarnya,” terangnya.

Saat itu, pelaku menyebut dirinya datang ke lokasi kemudian mencari sepeda motor korban Moh Rido A yang pernah berselisih dengannya. Pelaku kemudian menyiram minyak dan menyelutkan korek api ke sepeda motor korban hingga merembet ke kendaraan lainnya.

“Informasinya tidak hanya menggoda pacar korban tapi diajak minum arak hingga mabuk berat. Sehingga pelaku dendam dengan korban karena hal tersebut dan nekat melakukan aksinya,” ungkap Kombes Pol Bambag Yugo Pamungkas.

“Pelaku kita sudah amankan dan terancam Pasal 187 ayat 1 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun penjara,” pungkas Kapolresta Denpasar. (asi/hen) 

Berita Terkait :
Topik Terkait
Saksikan Juga
10:31
01:52
01:42
02:09
03:10
05:44
Viral