Sumber :
- tim tvone/Oktavianus fredi Koban
Pelajar SMK dI Sikka Ini Terancam 15 Tahun Penjara Akibat Membunuh dan Membuang Bayinya
Kamis, 22 September 2022 - 15:08 WIB
Atas tindakan tersebut, margono menambahkan, KKL dijerat dengan pasal 80 ayat 3, undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
"Pelaku yang masih berstatua pelajar ini kita terancam 15 tahun penjara sesuai dengan undang-undang perlindungan anak," tutup Margono. (Ofk/ito)